JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, buntut pamer harta keluarganya yang ramai disorot beberapa waktu lalu. <br /> <br />Sebelum menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka, KPK juga telah mengeluarkan perintah pencegahan Andhi ke luar negeri sejak 12 Mei lalu, untuk memudahkan pemeriksaan. <br /> <br />Jadi tersangka KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Dicopot <br /> <br />Menyusul penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK, Kementerian Keuangan juga telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi. <br /> <br />Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun memastikan, mencopot Andhi Pramono dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. <br /> <br />Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Andhi Pramono di Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Sejumlah dokumen dan barang elektronik, disita sebagai bukti. <br /> <br />Baca Juga Anggota Karang Taruna di Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Oknum Polisi di https://www.kompas.tv/article/407176/anggota-karang-taruna-di-gunungkidul-tewas-tertembak-senjata-oknum-polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407177/buntut-pamer-harta-keluarganya-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-jadi-tersangka-kpk
