GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, pelaku penembakan warga Gunungkidul ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Briptu Kharisma akan diproses secara pidana umum dan sanksi internal Polri. <br /> <br />Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, merupakan polisi yang bertugas di Polsek Girisubo, Gunung Kidul, Yogyakarta. <br /> <br />Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Aldi Apriyanto. <br /> <br />Tersangka yang saat itu mengamankan kericuhan konser musik, tak sengaja menembakan senjata yang dibawanya. <br /> <br />Tersangka dijerat dengan pasal 259 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. <br /> <br />Selain itu, tersangka juga terancam sanksi internal Polri. <br /> <br />Menurut polisi, senjata yang dibawa oleh tersangka merupakan milik juniornya. <br /> <br />Saat ingin meredam kericuhan, tersangka meminta senjata api laras panjang sebelum akhirnya naik ke atas panggung. <br /> <br />Briptu Muhammad Kharisma Anugerah, dianggap melanggar prosedur SOP, dan terancam dipecat dari Polri. <br /> <br />Baca Juga Anggota Karang Taruna di Gunungkidul Tewas Tertembak Senjata Oknum Polisi di https://www.kompas.tv/article/407176/anggota-karang-taruna-di-gunungkidul-tewas-tertembak-senjata-oknum-polisi <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407347/jadi-tersangka-briptu-mk-terancam-pidana-dan-dipecat-dari-polri