JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi. <br /> <br />Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses menjatuhkan hukuman disiplin berat. <br /> <br />Sebelum Andhi, KPK menetapkan Mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama. <br /> <br />Setelah klarifikasi kekayaan yang dinilai tak sesuai dengan profilnya sebagai ASN, Rafael ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu. <br /> <br />Usai menyelidiki aset dan hartanya, yang diduga hasil gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan. <br /> <br />Baca Juga Tak Hanya Terima Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Juga Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang! di https://www.kompas.tv/article/405466/tak-hanya-terima-gratifikasi-rafael-alun-trisambodo-juga-ditetapkan-jadi-tersangka-pencucian-uang <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407353/flexing-berujung-status-tersangka-dari-rafael-alun-trisambodo-kini-andhi-pramono