JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK. <br /> <br />Kasus gratifikasi ini buntut pamer harta Andhi dan keluarganya yang ramai disorot beberapa waktu lalu. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi, mengendus jejak dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. <br /> <br />Setelah menemukan alat bukti yang cukup, KPK pun menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. <br /> <br />Andhi dan keluarganya sempat disorot karena pamer gaya hidup mewah di media sosial. <br /> <br />Andhi bahkan disebut memiliki sejumlah aset yang diduga tak wajar dan bersamaan dengan penambahan kekayaan yang meningkat drastis. <br /> <br />Baca Juga 'Flexing' Berujung Status Tersangka: Dari Rafael Alun Trisambodo, Kini Andhi Pramono di https://www.kompas.tv/article/407353/flexing-berujung-status-tersangka-dari-rafael-alun-trisambodo-kini-andhi-pramono <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407381/cek-harta-tak-wajar-kpk-geledah-rumah-andhi-pramono-di-cibubur