JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. <br /> <br />Andhi Pramono juga telah dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan Bea Cukai mendukung penuh proses hukum yang dijalankan KPK. <br /> <br />Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi, mengendus jejak dugaan gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. <br /> <br />Setelah menemukan alat bukti yang cukup, KPK pun menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. <br /> <br />Andhi dan keluarganya sempat disorot karena pamer gaya hidup mewah di media sosial. <br /> <br />Andhi bahkan disebut memiliki sejumlah aset yang diduga tak wajar dan bersamaan dengan penambahan kekayaan yang meningkat drastis. <br /> <br />Baca Juga KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi di https://www.kompas.tv/article/407111/kpk-resmi-tetapkan-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-jadi-tersangka-gratifikasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407382/usai-jadi-tersangka-andhi-pramono-dicopot-dari-jabatan-kepala-bea-cukai-makassar