PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, menggelar Sosisalisasi Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK ), Pemetaan Kawasan Karya Cipta Tahun 2023, di Ballroom Hotel Santika, pada Senin ( 15/ 5 ) pagi. <br /> <br />Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman kekayaan intelektual, serta memberikan edukasi kepada masyarakat maupun pemerintah terkait. <br /> <br />KIK ini juga untuk mematenkan produk asli daerah agar bisa memperkenalkan daerah melalui produk yang terdaftar di KIK, serta meminimalisir karya asli daerah diklaim oleh daerah lain. <br /> <br /> Ada 2 yang didaftarkan oleh Dinas Pariwisata di Pangkalpinang,, yakni pakaian paksian dan destar. <br /> <br />Sejak 2018, sudah 68 KIK yang terdaftar di Kepulauan Bangka Belitung. <br /> <br />Dengan adanya kegiatan sosialisasi KIK ini, diharapkan dapat mendorong marsyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pendaftatan kekayaan intelektual komunal. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407503/kanwil-kumham-babel-sosialisasi-pentingnya-kekayaan-intelektual-komunal