KOMPAS.TV - Perkara perceraian orang tua tidak cukup berhenti pada perpisahan suami dan istri. <br /> <br />Namun menimbulkan perkara hukum lanjutan yakni hak asuh anak jika pasangan yang bercerai memiliki anak. <br /> <br />Di dalam dunia peradilan Indonesia Mahkamah Agung turut mengatur perkara hak asuh anak pasca perceraian orang tua. <br /> <br />Menurut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Amran Suadi perkara hak asuh ada diatur dalam putusan Mahkamah Agung nomor seratus dua tahun 1973. <br /> <br />Dalam putusan disebutkan, berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak. <br /> <br />Patokannya ialah ibu kandung yang diutamakan khususnya bagi anak-anak yang masih kecil. <br /> <br />Karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, terkecuali jika terbukti ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407542/edukasi-perkara-hak-asuh-anak-pasca-perceraian-orang-tua-ma-news
