Surprise Me!

Warga Ambon Gunakan Senpi Ilegal Lengkap dengan Amunisinya Ditangkap Polisi

2023-05-17 37 Dailymotion

AMBON, KOMPAS.TV - Warga Ambon gunakan senpi ilegal lengkap dengan amunisinya ditangkap polisi. <br /> <br />Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap warga Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel, Maluku. <br /> <br />Warga tersebut ditangkap lantaran memiliki dan menggunakan senjata api lengkap dengan amunisinya. <br /> <br />Penangkapan berawal dari laporan warga masyarakat kepada pihak kepolisian, pria berusia 62 tahun itu lantas digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa. <br /> <br />Pihak kepolisian menegaskan, senjata tersebut telah digunakan sebanyak 50 kali dan untuk berburu binatang sejak 3 tahun lalu. <br /> <br />Tersangka ditahan di polda maluku dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. <br /> <br />Baca Juga Buntut Aldi TewasTertembak Briptu MK, Polda DIY Evaluasi Penggunaan Senjata Anggotanya di https://www.kompas.tv/article/407429/buntut-aldi-tewastertembak-briptu-mk-polda-diy-evaluasi-penggunaan-senjata-anggotanya <br /> <br />Editor Video & Grafis: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407649/warga-ambon-gunakan-senpi-ilegal-lengkap-dengan-amunisinya-ditangkap-polisi

Buy Now on CodeCanyon