JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. <br /> <br />Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti keterlibatannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5. <br /> <br />Anggaran yang alokasikan dalam proyek ini, fantastis dengan total Rp10 triliun lebih, namun Kejagung menyebut potensi kerugian negara juga tak main-main, mencapai Rp8 triliun. <br /> <br />Dalam kasus ini, Kejagung juga menggeledah rumah dinas Menkominfo, kendaraan Johnny G Plate hingga kantor Kominfo. <br /> <br />Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung, Johnny sudah 2 kali diperiksa. <br /> <br />Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka. <br /> <br />Tiga di antaranya akan segera disidangkan. <br /> <br />Baca Juga Geledah Kantor Menkominfo, Penyidik Kejagung Temukan Tempat Penyimpanan Khusus dan Sita Barang Bukti di https://www.kompas.tv/article/407725/geledah-kantor-menkominfo-penyidik-kejagung-temukan-tempat-penyimpanan-khusus-dan-sita-barang-bukti <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407730/johnny-g-plate-jadi-tersangka-korupsi-menara-4g-bts-jamin-ginting-kemungkinan-ada-tersangka-lain