KUNINGAN, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak warga Kuningan hingga patah tulang resmi ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Penetapan dilakukan setelah polisi memeriksa 7 orang saksi dan melakukan olah TKP. <br /> <br />Hasilnya, polisi secara resmi menaikan status dari sidik menjadi lidik dengan menetapkan inisial LA, anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang menabrak pengendara sepeda motor sebagai tersangka. <br /> <br />LA dinilai secara terbukti lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kaki korban harus diamputasi. <br /> <br />Baca Juga Evakuasi Dramatis Kaki Pedagang Terjepit Beton Gorong-Gorong di https://www.kompas.tv/article/407858/evakuasi-dramatis-kaki-pedagang-terjepit-beton-gorong-gorong <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407862/anggota-dprd-majalengka-yang-tabrak-pemotor-resmi-ditetapkan-jadi-tersangka