JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyebut status bakal calon legislatif Johnny G Plate, belum gugur meski tersandung kasus korupsi. <br /> <br />Status bacaleg baru bisa gugur, apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, KPU tetap akan menjalankan fungsi administratif, bagi Johnny G Plate yang terdaftar sebagai bakal caleg dari NasDem. <br /> <br />Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan KPU. <br /> <br />Status bacaleg Plate baru bisa dicabut apabila sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan, atau ditarik oleh partai NasDem. <br /> <br />Baca Juga Kementerian BUMN Tambah Kuota Lowongan Baru di Rekrutmen Bersama 2023 di https://www.kompas.tv/article/407994/kementerian-bumn-tambah-kuota-lowongan-baru-di-rekrutmen-bersama-2023 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407998/kpu-soal-status-bacaleg-johnny-g-plate-usai-jadi-tersangka-korupsi-belum-gugur
