LAMPUNG, KOMPAS.TV - Saat sedang asik nongkrong di sebuah kamar indekos, seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor tak berkutik saat diringkus Tim Tekab 308. <br /> <br />Pelaku diketahui kerap melancarkan akisnya di kawasan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Lampung dengan mengincar sepeda motor yang lepas pengawasan dari pemiliknya. <br /> <br />Baca Juga Puluhan Sapi Ternak Terjangkit Virus Lumpy Skin Disease di https://www.kompas.tv/article/408244/puluhan-sapi-ternak-terjangkit-virus-lumpy-skin-disease <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku berinisial ND ternyata seorang residivis atas kasus serupa. <br /> <br />"Pelaku memang residivis kasus kendaraan sepeda motor," kata Ipda Rommy Dwibowo, Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar. <br /> <br />Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#curanmor #indekos #lamteng <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408255/pelaku-pencuri-motor-diringkus-saat-tengah-asik-ngobrol
