Surprise Me!

5 Anak Dibawah Umur Jadi Korban TPPO, Polisi Tangkap 2 Wanita Diduga Sebagai Mucikari

2023-05-19 4 Dailymotion

KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dua orang wanita ditangkap Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak pidana perdagangan orang kepada anak di bawah umur. <br /> <br />Selain itu dua tersangka polisi juga menyita dua buah ponsel milik kedua tersangka. <br /> <br />Tersangka C-S dan Y-I melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperkerjakan korban sebagai psk melalui aplikasi Michat. <br /> <br />Setiap korban ditawarkan dengan harga 450 ribu rupiah. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan polisi, 5 orang anak di bawah umur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang oleh tersangka. <br /> <br />Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana menyebut kasus ini terungkap dari laporan salah orang tua korban yang mengaku anaknya sudah 5 hari tak kembali lagi ke rumah. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Hadiri KTT G7 di Hiroshima Jepang di https://www.kompas.tv/article/408366/jokowi-hadiri-ktt-g7-di-hiroshima-jepang <br /> <br />Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka. <br /> <br />Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#tppo <br /> <br />#anak dibawah umur <br /> <br />#Polresta gorontalo kota <br /> <br />#gorontalo <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408386/5-anak-dibawah-umur-jadi-korban-tppo-polisi-tangkap-2-wanita-diduga-sebagai-mucikari

Buy Now on CodeCanyon