BENGKULU, KOMPAS.TV - Oknum pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Kepahiang Bengkulu berinisial K-A, diciduk Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu. <br /> <br />Ia ditangkap lantaran jadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kepahiang. Bahkan aksi tersebut dilakukan pelaku selama tiga tahun terakhir. <br /> <br />Dihadapan polisi K-A mengakui mengedarkan sabu setelah bertugas menjaga Rumah Dinas Wakil Bupati Kepahiang. <br /> <br />Polisi turut menangkap rekan K-A sesama pengedar berinisial O-D, yang merupakan residivis kasus narkoba. <br /> <br />Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 0,5 gram serta uang 400.000u rupiah hasil penjualan sabu. <br /> <br />Para pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. <br /> <br />#bengkulu #narkoba #sabu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408404/penjaga-rumah-dinas-wakil-bupati-edarkan-sabu