MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, yang sudah berulang kali beraksi dan dipenjara. <br /> <br />Kedua pelaku yang merupakan paman dan keponakan, kerap mencuri motor korbannya dengan modus membantu korban yang kecelakaan. <br /> <br />Selain mencuri sepeda motor korban, kedua pelaku biasanya juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban seperti diantaranya telepon genggam. <br /> <br />Dari catatan petugas, pelaku setidaknya sudah 4 kali dipenjara dengan kasus serupa. <br /> <br />Dalam kasus ini, kedua pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, karena dijerat dengan pasal 363 kitab undang - undang hukum pidana tentang pencurian. <br /> <br />Baca Juga Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum di Kejaksaan Agung di https://www.kompas.tv/article/408543/johnny-g-plate-tersangka-korupsi-jokowi-hormati-proses-hukum-di-kejaksaan-agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408547/curi-motor-paman-dan-keponakan-di-medan-ditangkap-polisi
