JAKARTA, KOMPAS.TV - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir mereka Kuat Ma'ruf, resmi mengajukan upaya hukum kasasi. <br /> <br />Pengajuan ini, menyusul kasasi yang lebih dulu diajukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, 2 Mei lalu. <br /> <br />Lewat kuasa hukum masing-masing, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf mengajukan permohonan kasasi ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyebut sesuai ketentuan hukum acara, dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing. <br /> <br />Sebelumnya, majelis hakim sidang banding para terdakwa di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama. <br /> <br />Itu artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, sementara Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Buntut Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf Resmi Ajukan Kasasi di https://www.kompas.tv/article/409002/buntut-banding-ditolak-ferdy-sambo-putri-candrawathi-dan-kuat-maruf-resmi-ajukan-kasasi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409100/ferdy-sambo-putri-candrawathi-dan-kuat-ma-ruf-resmi-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung
