<br /> <br /><br /> PN Jakarta Timur menggelar sidang pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar, Senin (22/5/2023) pagi. Sidang beragendakan putusan sela yang digelar di ruang sidang utama.<br /><br /> <br /><br /> Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan Haris Azhar. Majelis Hakim meminta persidangan berlanjut ke proses pembuktian. PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan pada tanggal Senin (29/5/2023)<br />