JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar. <br /> <br />"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). <br /> <br />Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan. <br /> <br />"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023," kata Arthana. <br /> <br />Adapun Haris merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br />Baca Juga [FULL] Sidang Perdana Haris Azhar Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut di https://www.kompas.tv/article/394716/full-sidang-perdana-haris-azhar-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409184/hakim-tolak-eksepsi-haris-azhar-sidang-pencemaran-nama-baik-luhut-dilanjutkan
