KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menggelar bimbingan teknis pelayanan pendaftaran perkara secara online atau e-court pada pengadilan tingkat banding dan e-court proses perkara sengketa pemilu dan pilkada di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. <br /> <br />Bimbingan teknis ini dibuka dan dipimpin oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan bertujuan memberikan pemahaman materi tentang penggunaan dan pemanfaatan e-court di pengadilan tingkat banding dan proses penyelesaian perkara pemilu dan pilkada. <br /> <br />E-court merupakan salah satu bentuk layanan peradilan berbasis teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan akses kepada pengadilan dalam mengajukan dan menyelesaikan perkara secara daring. <br /> <br />Sistem e-court hadir sebagai perwujudan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 3 tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. <br /> <br /> <br />Baca Juga Erdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung! di https://www.kompas.tv/article/409100/erdy-sambo-putri-candrawathi-dan-kuat-ma-ruf-resmi-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409128/ma-gelar-bimbingan-teknis-layanan-daftar-perkara-secara-online-ma-news
