<br /> Komisi VIII DPR RI menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler. Biaya kuota tersebut sebesar Rp 288 miliar untuk 7.360 anggota jemaah.<br /><br /> <br /><br /> Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Agama dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). <br /><br /> <br /><br /> Produser: Akira Aulia W<br />