<br /> Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung keuangan negara yang telah dirugikan akibat korupsi proyek BTS 4G.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, Mahfud mengatakan selama ini BPKP tidak diperbolehkan masuk ke Kominfo kecuali atas permintaan penegak hukum. Mahfud meminta seluruh pejabat Kominfo tidak menghalang-halangi dan menyembunyikan fakta-fakta terkait korupsi BTS 4G yang merugikan negara Rp8,03 triliun.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Binti Mufarida<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />