<br /> PBH Peradi Jakarta Pusat dan dosen mengirimkan Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan sebagai bahan pertimbangan Hakim MA dalam memutus kasasi anak AG. <br /><br /> <br /><br /> Hal ini dilakukan karena mereka menilai vonis 3,5 tahun pada anak AG kurang tepat. Mereka juga menilai anak AG tidak aktif dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan anak D.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Ari Sandita<br /><br /> Kontributor: Kristo Suryokusumo<br />
