JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan maksud isi ceramahnya saat menghadiri Rakernas KAHMI 2023 di Cisarua soal LGBT tidak dilarang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). <br /> <br />Hal itu disampaikan Mahfud di acara Seminar Nasional bertajuk 'Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024' di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023). <br /> <br />"Beberapa waktu yang lalu saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini. Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat," kata Mahfud. <br /> <br />Menurut Mahfud, alasan LGBT tidak dilarang KUHP hanya mengutip dari DPR, dirinya hanya menjelaskan. <br /> <br />"Sehingga tidak mau masukkan itu pembentuk Undang-Undang, DPR. Kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang karena itu pemberian Tuhan. Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum," tuturnya. <br /> <br />"Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk. Ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang 'Mahfud Md: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang'. Nggak, bukan saya yang bilang," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Persilakan BPKP Audit Proyek di Kominfo, Termasuk Kasus Korupsi BTS di https://www.kompas.tv/article/409443/mahfud-md-persilakan-bpkp-audit-proyek-di-kominfo-termasuk-kasus-korupsi-bts <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409474/klarifikasi-pernyataannya-soal-lgbt-adalah-kodrat-mahmud-md-yang-bilang-begitu-dpr
