JATIM, KOMPAS.TV - Masriyah, tetangga yang melakukan pelemparan kotoran di Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. <br /> <br />Ia dijerat perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan ancaman 3 bulan penjara. <br /> <br />Masriyah memenuhi panggilan polisi pamong praja untuk dimintai keterangan. <br /> <br />Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelemparan kotoran ke rumah tetangganya Wiwik. <br /> <br />Masriyah dijerat dengan perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. <br /> <br />Saat ditanya oleh awak media perihal kasusnya Masriyah hanya bisa bungkam. <br /> <br />Rencananya ia akan menjalani sidang pertama pada Rabu pekan depan. <br /> <br />Baca Juga Rumah Warga Dilempari Kotoran Manusia oleh Tetangga Selama 6 Tahun di https://www.kompas.tv/article/406696/rumah-warga-dilempari-kotoran-manusia-oleh-tetangga-selama-6-tahun <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409564/masriyah-tetangga-yang-lempar-kotoran-manusia-akhirnya-jadi-tersangka