<br /> Polres Lampung Utara menangkap RW pemuda berusia 23 tahun, Selasa (23/5). RW warga Desa Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara<br /><br /> <br /><br /> Pemuda itu ditangkap karena menyebarkan video porno. Adegan panas dilakukan bersama pacarnya yang masih di bawah umur. Lantaran sakit hati diputus, pelaku mengirim video kepada kakak korban<br /><br /> <br /><br /> RW mengaku tujuh kali berhubungan intim dengan mantan pacarnya<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Jimi Irawan<br /><br /> Produser: B.Lilia Nova<br />