LHOKSEUMAWE, KOMPAS.TV - Video dokumentasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, memperlihatkan tim Penyidik Kejaksaan menahan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe senilai 44,9 miliar rupiah. <br /> <br />Walikota yang pernah menjabat dua periode tersebut kemudian langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe ke Lapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara. <br /> <br />Penetapan tersangka itu dilakukan usai dilakukan pemeriksaan ketiga sebagai saksi pada Senin pagi tadi, kemudian dari status saksi tersebut pihak kejaksaan menaikkan statusnya menjadi tersangka. <br /> <br />Pada pekan lalu suaidi yahya juga sempat mangkir dari panggilan pihak kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi. <br /> <br />Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah menahan tersangka pertama yaitu Hariadi yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. <br /> <br />Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, total kerugian negara mencapai 44,9 miliar rupiah, sedangkan uang yang telah dikembalikan dari berbagai pihak sebanyak 8 miliar 120 juta rupiah. <br /> <br />Hingga kini sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa oleh tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409690/mantan-walikota-lhokseumawe-tersangka-dugaan-korupsi-rs-arun
