<br /> Polres Metro Jakarta Barat musnahkan ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil ungkap selama 3 bulan terakhir. Total sebanyak 7 tersangka dari 5 kasus yang berbeda telah ditahan.<br /><br /> <br /><br /> Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. <br /><br /> <br /><br /> Para tersangka disangkakan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. <br /><br /> <br /><br /> Reporter: Dimas Choirul<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo<br />