JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas P21 atau lengkap. <br /> <br />Kejati menegaskan tidak ada bolak balik perkara. <br /> <br />Proses selama penyidikan hingga p21 berjalan selama 2 bulan 22 hari. <br /> <br />Sebelumnya, berkas perkara Mario Dandy, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. <br /> <br />Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, sebenarnya sudah disampaikan ke jaksa pada 10 Mei lalu. <br /> <br />Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan pemeriksaan berkas, apakah akan dinyatakan lengkap, atau harus dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. <br /> <br />Baca Juga Mario Dandy Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun di https://www.kompas.tv/article/409428/mario-dandy-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-kasus-gratifikasi-dan-pencucian-uang-rafael-alun <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409722/breaking-news-kejati-dki-jakarta-nyatakan-berkas-penganiayaan-mario-dandy-dan-shane-lukas-lengkap
