JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR batal menindaklanjuti laporan istri kedua Bukhori Yusuf. <br /> <br />Pasalnya legislator PKS itu mengundurkan diri, sehingga tak lagi berstatus anggota DPR. <br /> <br />Bukhori Yusuf, sebelumnya jadi bagian dari komisi delapan DPR RI. <br /> <br />Bukhori menyandang status anggota DPR, dari Fraksi PKS. <br /> <br />Dia terseret kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. <br /> <br />Bukhari dilaporkan sang istri ke mahkamah kehormatan dewan MKD hingga ke Bareskrim Polri. <br /> <br />Ketua MKD, yang juga berasal dari Partai Keadilan Sejahtera Adang Daradjatun mengatakan, Mahkamah tak bisa melanjutkan laporan istri Bukhori karena sang suami bukan lagi anggota DPR. <br /> <br />Sementara itu, Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan atas dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf. <br /> <br />Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh istri kedua politisi dari Dapil 1 Jateng itu. <br /> <br />Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus itu sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung. <br /> <br />Kini penanganannya diambil Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri. <br /> <br />Baca Juga Anggota DPR Fraksi PKS Bukhari Yusuf Terseret Kasus KDRT di https://www.kompas.tv/article/409508/anggota-dpr-fraksi-pks-bukhari-yusuf-terseret-kasus-kdrt <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409743/batal-periksa-kasus-dugaan-kdrt-bukhori-yusuf-begini-penjelasan-ketua-mkd
