KENDARI, KOMPAS.TV - Pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten serta kota sudah dilakukan pada 1-14 Mei 2023. <br /> <br />Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sulawesi Tenggara membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat terkait pencalonan anggota legislatif. <br /> <br />Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan posko aduan itu sekaligus ada juga di masing-masing Bawaslu pada 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara. <br /> <br />Posko itu akan menerima aduan dari masyarakat maupun pihak lain terkait keabsahan ataupun persyaratan pencalonan anggota legislatiif yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan aturan atau pun ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan. <br /> <br />Salah satunya adalah terhadap calon dari aparatur sipil negara atau ASN, Polri dan TNI yang belum mengundurkan diri dari jabatannya tetapi mencalonkan diri. <br /> <br />Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke Kantor Bawaslu, untuk mengajukan aduan bisa menggunakan saluran hotline di nomor 0823 7793 3188. <br /> <br />Baca Juga Bacaleg Nasdem Garut Diperiksa Bawaslu, Buntut Aksi Sawer di KPUD! di https://www.kompas.tv/article/408816/bacaleg-nasdem-garut-diperiksa-bawaslu-buntut-aksi-sawer-di-kpud <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409784/bawaslu-sulawesi-tenggara-buka-posko-aduan-caleg-yang-tersebar-di-17-kabupaten-dan-kota