Surprise Me!

Mario Dandy dan Shane Lukas, Pelaku Penganiayaan David Ozora Segera Disidang

2023-05-25 20 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah menerbitkan surat kelengkapan berkas perkara, atau P-21, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas, terhadap David Ozora. <br /> <br />Dengan status berkas lengkap ini, berarti semakin dekat jadwal Mario Dandy akan menghadapi persidangan. <br /> <br />Pernyataan status P-21 disampaikan wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampai Tua. <br /> <br />Butuh waktu 2 bulan 22 hari, sejak dari dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan, atau sprindik yang diterbitkan pada 2 Maret lalu, hingga dinyatakan P-21 pada Rabu, 24 Mei kemarin. <br /> <br />Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa 14 hari, setelah penyidik melengkapi berkas melalui petunjuk jaksa. <br /> <br />Kejaksaan juga membantah berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. <br />Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. <br /> <br />Total ada 17 saksi yang dimintai keterangan bagi Mario Dandy, sementara untuk Shane ada 16 orang saksi. <br /> <br />Penyidik juga menyertakan 21 barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. <br /> <br />Mario Dandy, jadi tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, akhir Februari lalu. <br /> <br />Tak hanya Mario, Penyidik Polda Metro juga menetapkan teman Mario, Shane Lukas dan Kekasih Mario, AG, jadi tersangka. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410056/mario-dandy-dan-shane-lukas-pelaku-penganiayaan-david-ozora-segera-disidang

Buy Now on CodeCanyon