<br /> Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan dan KDRT pasutri yang sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.<br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya, kasus viral setelah pasangan suami istri saling melapor terkait KRDT dan sang istri sempat ditetapkan menjadi tersangka.<br /><br /> <br /><br /> Polda Metro Jaya juga telah melakukan penangguhan penahanan sang istri yang sebelumnya ditahan di rutan Polres Metro Depok.<br /><br /> <br /><br /> Kontributor: Denhelmi Sajangbati<br />