JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membuka peluang menerapkan restorative justice (RJ) alias penyelesaian di luar jalur hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami-istri di Depok. <br /> <br />Kepolisian menyebut pihak suami sempat mengajukan RJ untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, pihak istri tidak datang dalam pertemuan, sehingga RJ pun gagal. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan proses RJ itu akan dilakukan setelah kondisi kedua belah pihak sudah lebih baik sehingga bisa dilakukan pertemuan. <br /> <br />Hal itu Karyoto setelah mengecek penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023). <br /> <br />"Kira-kira keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023). <br /> <br />"Karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," lanjutnya. <br /> <br />Video editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Baca Juga Kesaksian Ayah dari Istri di Depok yang Lapor Kasus KDRT Malah Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/410161/kesaksian-ayah-dari-istri-di-depok-yang-lapor-kasus-kdrt-malah-jadi-tersangka <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410193/polisi-upayakan-restorative-justice-kasus-suami-istri-kdrt-di-depok