LAMPUNG, KOMPAS.TV - 3 terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (UNILA) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis kemarin. <br /> <br />Dalam sidang, terdakwa Mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara serta diminta untuk mengganti uang kerugian negara senilai 8 Miliar 75 Juta Rupiah. <br /> <br />Baca Juga Ditanya Hasil Klarifikasi KPK, Wakil Gubernur Lampung Mengaku Mual dan Pergi di https://www.kompas.tv/article/409361/ditanya-hasil-klarifikasi-kpk-wakil-gubernur-lampung-mengaku-mual-dan-pergi <br /> <br />Majelis Hakim menilai terdakwa Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap di Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Unila. <br /> <br />Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Heriyandi dan M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta. <br /> <br />Selain itu Majelis Hakim juga meminta terdakwa Heriyandi mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp300 juta sementara terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta. <br /> <br />Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim perkara kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung, ketiga terdakwa Karomani, Heriyandi dan M Basri akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan. <br /> <br />#pmb #karomani #vonis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410316/eks-rektor-unila-karomani-divonis-10-tahun-penjara