JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Jumat, 26 Mei 2023. <br /> <br />Kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kedua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap, usai diperiksa selama 14 hari. <br /> <br />Butuh waktu 2 bulan 22 hari, sejak dari dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan, atau sprindik yang diterbitkan pada 2 Maret lalu, hingga dinyatakan P-21 pada Rabu, 24 Mei kemarin. <br /> <br />Kejaksaan juga membantah berkas perkara bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Aspidum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyebut perjalanan berkas masih sesuai ketentuan undang-undang. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410362/begini-ekspresi-mario-dandy-dan-shane-lukas-saat-diserahkan-ke-kejari-jakarta-selatan
