MEDAN, KOMPAS.TV - Penghuni perumahan Taman Malibu Indah menggugat pengelola perumahan tersebut karena dinilai tidak menepati janji dalam pembangunan fasilitas perumahan. <br /> <br />Dalam sidang beragendakan penyerahan kesimpulan di Pengadilan Negeri Medan, hakim menerima kesimpulan dari tergugat dan penggugat. <br /> <br />Hakim kemudian menunda persidangan 2 pekan ke depan, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. <br /> <br />Dalam gugatannya, warga meminta pengelola perumahan menyerahkan pembangunan fasilitas umum kepada Pemerintah Kota Medan. <br /> <br />Hal ini dilakukan karena pengelola tidak menepati janji sesuai kesepakatan jual beli unit rumah. <br /> <br />Pihak kuasa hukum penggugat mengungkapkan, permintaan warga ini sudah sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman. (*) <br /> <br />#warga #gugat #pengelola #perumahan #pengadilannegeri #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410324/penghuni-taman-malibu-indah-gugat-pengelola-perumahan
