Surprise Me!

MK Terima Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

2023-05-26 50 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan periode kepemimpinan KPK diperpanjang, dari 4 tahun menjadi 5 tahun. <br /> <br />Hal ini disebut untuk menguatkan kedudukan Pimpinan KPK. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Uji Materi, terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, dari 4 menjadi 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan. <br /> <br />Dalam pertimbangan, hakim menyebut masa jabatan pimpinan KPK dengan jabatan pimpinan lain atau lembaga independen atau anggota komisi, dianggap mencederai rasa keadilan. <br /> <br />Sebelumnya gugatan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. <br /> <br />Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memberikan tanggapannya soal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Menurut Pratikno pemerintah taat kepada hukum yang berlaku. <br /> <br />Usai gugatan masa jabatan Ketua KPK menjadi lima tahun, KPK sebut putusan MK semakin menguatkan dan menyetarakan posisi KPK dalam struktur ketatanegaraan. <br /> <br />Dalam pesan singkatnya kepada KompasTV, pemohon, sekaligus Wakil Ketua KPK, Nuruf Ghufron, beryukur MK terima gugatan KPK terkait masa jabatan Ketua KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410417/mk-terima-gugatan-nurul-ghufron-masa-jabatan-ketua-kpk-diperpanjang-jadi-5-tahun

Buy Now on CodeCanyon