Surprise Me!

MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan MK, Ini Artinya...

2023-05-26 160 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Presiden Jokowi harus segera mengubah Keputusan Presiden atau Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK, setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. <br /> <br />Ini artinya masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri yang akan berakhir 20 Desember 2023 akan diperpanjang 1 tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024. <br /> <br />Penjelasan dari Mahkamah Konstitusi telah memberikan kepastian pemberlakuan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dan menghentikan perdebatan putusan uji materi yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. <br /> <br />Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani mempertanyakan kewenangan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. <br /> <br />Sebab yang menentukan masa jabatan Pimpinan KPK adalah DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang. <br /> <br />Arsul Sani menduga putusan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK mengandung unsur politik kelompok atau pribadi. <br /> <br />Baca Juga Simulasi dan Mitigasi Bencana Bagi Siswa SD di https://www.kompas.tv/article/410465/simulasi-dan-mitigasi-bencana-bagi-siswa-sd <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410467/mk-kabulkan-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-mk-ini-artinya

Buy Now on CodeCanyon