JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka ke Kejari Jakarta Selatan, Mario Dandy dan Shane Lukas langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. <br /> <br />Mario dan Shane Lukas akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Cipinang hingga menunggu persidangan. <br /> <br />Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 soal Penganiayaan dengan Perencanaan. <br /> <br />Sebelumnya tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Syarief Sulaeman Nahdi, Kajari Jakarta Selatan mengungkapkan pada sidang nanti, akan ada JPU yang dulu juga menangani kasus Penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410472/kejaksaan-jaksel-siapkan-12-jaksa-penuntut-di-sidang-mario-dandy-dan-shane-lukas
