JAKARTA, KOMPAS.TV - Skandal mega korupsi proyek Menara BTS senilai Rp8 triliun oleh mantan Menkominfo RI, Johnny G Plate sangat mengagetkan, menjengkelkan, dan mengkhianati konstitusi. <br /> <br />Mahfud MD mengungkapkan, dari anggaran 28 triliun pada tahun 2020, sudah dicairkan 10 triliun, namun barangnya tidak ada. <br /> <br />Permintaan perpanjangan hingga Maret 2021 dijanjikan akan dibangun 1.200 tower, tapi setelah dicek, hanya sekitar 900-an tower yang terbangun. <br /> <br />Sehingga perkiraan kerugian negara menurut BPKP mencapai Rp 8,2 triliun. <br /> <br />Modus korupsi kasus BTS ini terlalu sederhana. Ada program pembangunan tower, namun towernya tidak dibangun, akhirnya mangkrak. <br /> <br />Ada penggelumbungan dana atau mark-up, sehingga harga proyek menjadi mahal. <br /> <br />Ada jasa konsultan, tapi ternyata juga konsultan fiktif. <br /> <br />Namun, mengapa korupsi sederhana ini berani dilakukan? Terlalu percaya diri bahwa tidak akan terungkap. Itulah pertanyaan publik saat ini. <br /> <br />'Follow the money' harus menjadi strategi untuk melacak kemana dana rakyat itu mengalir. <br /> <br />Tentunya, itu menjadi tanggung jawab Jaksa Agung St. Burhanuddin untuk membongkarnya. <br /> <br />Hukum harus dijadikan panglima, bukanlah politik. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410504/bancakan-kasus-korupsi-proyek-tower-bts-rp8-triliun-johnny-g-plate-opini-budiman