Surprise Me!

Viral Copet Diciduk Petugas di Stasiun Tanah Abang, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

2023-05-27 704 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang copet perempuan berinisial 2 (40) asal Bogor, Jawa Barat, harus digiring petugas usai melancarkan aksinya di dalam gerbong KRL commuter line Stasiun Tanah Abang. <br /> <br />Pelaku mencomot sebuah ponsel dari dalam tas milik seorang penumpang, namun aksinya dipergoki oleh korbannya sendiri. <br /> <br />Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol M Kukuh Islami, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. <br /> <br />"Ini dia sudah melakukan ketiga kalinya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023). <br /> <br />Polisi tetap melakukan proses penyidikan terhadap pelaku sebagai konsekuensi akibat perbuatannya, meski korban tidak membuat laporan resmi. <br /> <br />Akibat tindakannya tersebut polisi mengenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. <br /> <br />"Sementara kita terapkan pasal 362 ancaman di atas tahun penjara," Kompol M Kukuh. <br /> <br />Baca Juga Mencuri saat Pawai Timnas U-22 di Bundaran HI, Pencopet Ini Tertangkap Basah! di https://www.kompas.tv/article/408729/mencuri-saat-pawai-timnas-u-22-di-bundaran-hi-pencopet-ini-tertangkap-basah <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410539/viral-copet-diciduk-petugas-di-stasiun-tanah-abang-terancam-hukuman-5-tahun-penjara

Buy Now on CodeCanyon