KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan Kementerian/Lembaga melakukan pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas Pegawai Neger Sipil pada 2024, pagu anggarannya maksimum mendekati 1 miliar rupiah. <br /> <br />Pagu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, PMK Nomor 49 Tahun 2023. <br /> <br />Dalam PMK itu disebutkan, anggaran mobil listrik untuk Pejabat Eselon I yakni sebesar 966 juta rupiah per unit. <br /> <br />Untuk Eselon II anggarannya mencapai 746 juta rupiah per unitnya. <br /> <br />Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor mencapai 430 juta rupiah per unit. <br /> <br />Tidak hanya itu, dianggarkan juga biaya pengadaan motor listrik sebesar 28 juta rupiah per unit. <br /> <br />Sementara pagu anggaran untuk kendaraan konvensional hanya ada untuk Pejabat Eselon I sebesar 878 juta rupiah per uni. <br /> <br />Dalam Peraturan Menteri Keuangan itu juga diatur soal biaya perawatan mobil dinas listrik. <br /> <br />Untuk Pejabat Eselon I sebesar Rp11 juta per unit per tahun. <br /> <br />Pejabat Eselon II Rp 10 juta per unit pertahun. <br /> <br />Jumlah yang sama juga diberikan untuk perawatan kendaraan operasional kantor. <br /> <br />Sementara untuk roda dua, biaya perawatan yang disiapkan sebesar Rp 3 juta per unit per tahun. <br /> <br />Sementara biaya perawatan untuk mobil dinas konvensional bagi pejabat nagara sebesar Rp 45 juta per unit per tahun. <br /> <br />Sedangkan perawatan untuk mobil non listrik Pejabat Eselon I sebesar 42 juta rupiah per unit per tahun. <br /> <br />Baca Juga Ketum PSSI Erick Thohir Minta Skuad Garuda Tidak Gentar Meski Lawannya Juara Dunia! di https://www.kompas.tv/article/410882/ketum-pssi-erick-thohir-minta-skuad-garuda-tidak-gentar-meski-lawannya-juara-dunia <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410884/pengadaan-mobil-dinas-listrik-untuk-pns-pada-tahun-2024-anggarannya-capai-rp-1-miliar