JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, Menyinggung Tragedi Kanjuruhan saat Menjelaskan perbedaan antara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dengan kejahatan berat. <br /> <br />"Kasus pelanggaran HAM berat menurut undang-undang itu, hanya ditetapkan oleh Komnas HAM," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD pada Senin, (29/5/2023) saat Rapat Koordinasi untuk menjaga stabilitas politik Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. <br /> <br />"Jangan sembarang orang bukan Komnas HAM lalu nuntut ke polisi, pak itu pelanggaran HAM berat bukan kalau Komnas HAM tidak bilang begitu, ya bukan. Meskipun itu mungkin kejahatan berat," lanjutnya. <br /> <br />"Oleh sebab itu, orang ribut di kanjuruhan itu pelanggaran HAM berat bukan, Komnas HAM bilang bukan," <br /> <br />"Lalu kita di desak-desak bawa ke pengadilan, siapa yang dibawa?" tambahnya. <br /> <br />Baca Juga Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu Komnas HAM, Putusan Sidang Jauh dari Keadilan dan Dinilai Sesat di https://www.kompas.tv/article/397091/keluarga-korban-kanjuruhan-mengadu-komnas-ham-putusan-sidang-jauh-dari-keadilan-dan-dinilai-sesat <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/411049/mahfud-md-singgung-tragedi-kanjuruhan-saat-jelaskan-beda-pelanggaran-ham-dan-kejahatan-berat