Surprise Me!

Jadi Kurir Sabu dan Pil Ekstasi, Dua TNI Sumut Lepas dari Hukuman Mati

2023-05-30 1 Dailymotion

SUMUT, KOMPAS.TV - Terbukti sebagai kurir sabu dan pil ekstasi, dua anggota TNI di Sumatera Utara divonis hukuman seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari satuan. <br /> <br />Majelis hakim pengadilan militer satu nol dua medan memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI yaitu sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Senin 29 Mei 2023. <br /> <br />Mereka terbukti menjadi kurir 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 Desember 2022. <br /> <br />Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni dihukum mati. <br /> <br />Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. <br /> <br />Keringanan lainnya, mereka telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI. <br /> <br />Baca Juga Kejar-Kejaran di Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di https://www.kompas.tv/video/406257/kejar-kejaran-di-kampung-narkoba-polrestabes-medan-tangkap-pengedar-sabu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411371/jadi-kurir-sabu-dan-pil-ekstasi-dua-tni-sumut-lepas-dari-hukuman-mati

Buy Now on CodeCanyon