Surprise Me!

2 Personel TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Narkoba

2023-05-30 64 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Mereka terbukti menjadi kurir 75 kg sabu dan 40.000 pil ekstasi saat ditangkap pada 5 desember 2022. <br /> <br />Keduanya langsung terlihat sujud syukur usai mendengar vonis tersebut. <br /> <br />Dalam amar putusan hakim, dua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) JO ayat (2) UU R-I no. 35 tahun 2009 tentang narkotika JO pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian saat di persidangan menyampaikan terdakwa satu Sertu Yalpin Tarzun dipidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. <br /> <br />Terdakwa dua Pratu Rian Hermawan dipidana seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. <br /> <br />Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor CHK Rio Panjaitan yakni di hukum mati. <br /> <br />Kedua terdakwa lepas dari hukuman mati sesuai tuntutan oditur karena hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya. <br /> <br />Keringanan lainnya mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI. (*) <br /> <br />#oknumtni #narkoba #seumurhidup #vonis #kurir #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/411471/2-personel-tni-di-medan-divonis-penjara-seumur-hidup-terkait-kasus-narkoba

Buy Now on CodeCanyon