JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tata Negara, dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal membocorkan rahasia negara dengan membocorkan hasil putusan gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Sebelumnya, Denny menyatakan ada informasi terkait hasil putusan MK terhadap pelaksanaan sistem pemilu yang akan kembali tertutup. <br /> <br />Denny berdalih bahwa informasi soal putusan MK ini tidak didapat dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di internal MK. <br /> <br />Ia juga tidak menyebut soal mendapatkan bocoran, melainkan mendapat informasi. <br /> <br />Namun, ia mengklaim informasi yang ia dapat berasal dari sumber yang kredibel. <br /> <br />Polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. <br /> <br />Di media sosialnya, Deny menyatakan mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau memilih tanda gambar partai. <br /> <br />Secara gamblang, Denny mengungkap MK memutuskan hal ini dengan perbandingan suara enam banding tiga. <br /> <br />Baca Juga Hasto Sentil SBY hingga Menantang Denny Indrayana Ungkap Sumber Bocoran Putusan MK di https://www.kompas.tv/video/411345/hasto-sentil-sby-hingga-menantang-denny-indrayana-ungkap-sumber-bocoran-putusan-mk <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411598/denny-indrayana-bantah-bocorkan-putusan-mk-soal-sistem-pemilu