BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati, delapan tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga Bikin Resah, Aksi Tawuran Antar Pelajar di Lenteng Agung Jakarta Selatan di https://www.kompas.tv/video/411627/bikin-resah-aksi-tawuran-antar-pelajar-di-lenteng-agung-jakarta-selatan <br /> <br />Majelis hakim menyebut Sudrajad Dimyati, terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi koperasi simpan pinjam intidana. <br /> <br />Penasihat Hukum Sudrajat Dimyati, Firman Wijaya menyebut akan mengajukan banding atas putusan hakim. <br /> <br />Sebelumnya, Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati terjerat suap koperasi simpan pinjam intidana dan ditangkap KPK pada 22 September 2022. <br /> <br />Total nilai suap Rp 11,2 miliar. <br /> <br />Dimyati diketahui menerima aliran dana Rp 800 juta. <br /> <br />Baca Juga Anak Usia 2 Tahun di Sorong Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Kubur Anaknya di Dalam Rumah! di https://www.kompas.tv/video/411629/anak-usia-2-tahun-di-sorong-tewas-dianiaya-ayah-kandung-pelaku-kubur-anaknya-di-dalam-rumah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411639/hakim-sudrajad-divonis-8-tahun-penjara-suap-ma-rp-11-2-miliar
