<br /> Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa. Hal ini merupakan keputusan sidang yang dilakukan selama 13 jam.<br /><br /> <br /><br /> KKEP Polri sendiri menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa. <br /><br /> <br /><br /> Sebelumnya Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena terbukti. Teddy terbukti melakukan tindak pidana menukar barang bukti sabu dengan tawas.<br /><br /> <br /><br /> Reporter : Puteranegara <br /><br /> Produser: Reza Ramadhan<br />
