SEMARANG, KOMPAS.TV Suyono alias Yono ditangkap kepolisian atas kasus pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah. <br /> <br />Sejumlah barang bukti diamankan termasuk tubuh korban yang ditemukan di 2 tempat berbeda. <br /> <br />Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan dalam aksinya pelaku hanya seorang diri. <br /> <br />Motif pun terkuak karena ada sakit hati pelaku pada korban. <br /> <br />Baca Juga Pengakuan Pelaku Mutilasi Pria Tato Naga di Solo: Saya Potong Biar Enggak Ketahuan di https://www.kompas.tv/video/411518/pengakuan-pelaku-mutilasi-pria-tato-naga-di-solo-saya-potong-biar-enggak-ketahuan <br /> <br />Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. <br /> <br />"Kalau dia sudah menyiapkan alat, kemudian menggunakan alat itu sudah merupakan Pasal 340 (pembunuhan berencana). Pasalnya saya sampaikan 340 itu terkait dengan perencanaan. Pasal 338, 339, dan atau 365 ayat 3 jadi sudah masuk ke ranah perencanaan itu," Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Selasa (30/5/2023). <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411657/yono-pelaku-mutilasi-pria-tato-naga-di-sukoharjo-terancam-hukuman-mati
