KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah selama 2 dekade terakhir, dilarang. <br /> <br />Aturan ini diterbitkan lewat peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. <br /> <br />Tertulis di pasal 9 ayat bab 4 butir 2, peraturan pemerintah ini merupakan inisiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. <br /> <br />Ada beberapa aturan yang tertulis dalam peraturan pemerintah tersebut. <br /> <br />Pertama adalah izin ekspor pasir laut boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. <br /> <br />Lalu ada syarat juga soal ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, mulai dari perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga soal bea keluar. <br /> <br />Seberapa masif dampak dari ekspor pasir ini terhadap lingkungan? <br /> <br />Kita akan berbincang bersama Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411817/aktivis-kritisi-pemerintah-yang-buka-izin-ekspor-pasir-laut-kembali-setelah-20-tahun-dilarang